1.
Pengertian Shadaqah dan Infaq
Shadaqah
berasal dari bahasa arab ”Shadaqah” yang berarti suatu pemberian yang diberikan
oleh seorang muslim kepada orang lain secara sponton dan sukarela tanpa
dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Dan dapat pula diartikan pemberian
sesuatu oleh seseorang kepada orang lain tanpa bayaran dengan maksud untuk
mengharapkan balasan dar Allah SWT berupa pahala di kehidupan akhirat.[1]
Dalam Al Quran banyak sekali ayat menerangkan tentang anjuran untuk bersedekah
diantaranya Firman Allah Swt. Yaitu:
“Tidak ada kebaikan
pada kebanyakan bisiskan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang
yang menyuruh (manusia) member sedekah, atau berbuat ma’ruf atau mengadakan
perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena
mencari keridhoan Allah, maka kelak kami akan member kepadanya pahala yang
besar.”(QS An nisaa[4]:114).
Kebanyakan ulama setuju bahwa hokum dari sedekah adalah
sunah. Namun hokum akan menjadi wajib apabila seorang itu bertemu dengan orang yang sangat membutuhkan atau orang yang
sangat kelaparan ketika membawa sejumlah makanan atupun uang. Dan juga wajib
ketika seorang itu mempunyai janji atupun nadzar. Sedangkan diharamkanya
sedekah adalah seorang yang menyedekahkan kepada orang lain yang kemudian
sedekah itu digunakan untuk mabuk-mabukan atau judi.
Sedangkan infaq mengeluarkan harta yang dalam penerapanya
sebagai pemberian yang diperuntukan
untuk kepentingan seseorang ataupun lainya. Berbeda dengan sedekah, infaq
cangkupanya lebih sempit dibandingkan dengan sedekah karena sedekah adalah istilah yang mencakup
tentang zakat, infaq dll. Rosulullah SAW bersabda:
“Wahai anak adam, infakkanlah apa yang melebihi
keperluanmu, itu lebih baik bagimu. Jika kamu menggegamnya, maka hal itu adalah
buruk bagimu. Menyimpan sekedar keperluan tidaklah tercela. Pada waktu member
infaq, dahulu kanlah orang yang yang menjadi tanggung jawabmu.”(HR
Muslim-Misykat).
2.
Rukun-rukun sedekah dan infaq.
1. Rukun
sedekah:
a. Orang
yang member sedekah, syaratnya orang yang memliki benda itu dan berhak untuk
mentassarufkan (memperedarkannya).[2]
b. Orang
yang menerima sedekah.
c. Orang
yang disedekahkan.
2. Rukun
Infaq:
a. Sesuatu
yang diinfakkan
b. Orang
yang menginfakkan
c. Orang
yang menerima infaq
d. Ijab
dan qobul.
3. Hikmah
Sedekah dan Infaq:
a. Mendekatkan
diri kepada Allah Swt.
b. Memberikan
pelajaran kepada kita bahwa tiada yang abadi didunia ini, kekayaan adalah
amanat yang harus dijaga dan diperuntukan dijalan Allah Swt.
c. Memberikan
pelajaran kepada kita agar saling tolong menolong
d. Menolak
musibah
e. Mendatangkan
rezeki. Dll.
EmoticonEmoticon