Rabu, 18 Januari 2017

Shodaqah dan Infaq

Tags


1.      Pengertian Shadaqah dan Infaq
Shadaqah berasal dari bahasa arab ”Shadaqah”  yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara sponton dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Dan dapat pula diartikan pemberian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain tanpa bayaran dengan maksud untuk mengharapkan balasan dar Allah SWT berupa pahala di kehidupan akhirat.[1] Dalam Al Quran banyak sekali ayat menerangkan tentang anjuran untuk bersedekah diantaranya Firman Allah Swt. Yaitu:
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisiskan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) member sedekah, atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridhoan Allah, maka kelak kami akan member kepadanya pahala yang besar.”(QS An nisaa[4]:114).
            Kebanyakan ulama setuju bahwa hokum dari sedekah adalah sunah. Namun hokum akan menjadi wajib apabila seorang itu bertemu dengan  orang yang sangat membutuhkan atau orang yang sangat kelaparan ketika membawa sejumlah makanan atupun uang. Dan juga wajib ketika seorang itu mempunyai janji atupun nadzar. Sedangkan diharamkanya sedekah adalah seorang yang menyedekahkan kepada orang lain yang kemudian sedekah itu digunakan untuk mabuk-mabukan atau judi.
            Sedangkan infaq mengeluarkan harta yang dalam penerapanya sebagai  pemberian yang diperuntukan untuk kepentingan seseorang ataupun lainya. Berbeda dengan sedekah, infaq cangkupanya lebih sempit dibandingkan dengan sedekah  karena sedekah adalah istilah yang mencakup tentang zakat, infaq dll. Rosulullah SAW bersabda:
            “Wahai anak adam, infakkanlah apa yang melebihi keperluanmu, itu lebih baik bagimu. Jika kamu menggegamnya, maka hal itu adalah buruk bagimu. Menyimpan sekedar keperluan tidaklah tercela. Pada waktu member infaq, dahulu kanlah orang yang yang menjadi tanggung jawabmu.”(HR Muslim-Misykat).
2.      Rukun-rukun sedekah dan infaq.
1.      Rukun sedekah:
a.       Orang yang member sedekah, syaratnya orang yang memliki benda itu dan berhak untuk mentassarufkan (memperedarkannya).[2]
b.      Orang yang menerima sedekah.
c.       Orang yang disedekahkan.
2.      Rukun Infaq:
a.       Sesuatu yang diinfakkan
b.      Orang yang menginfakkan
c.       Orang yang menerima infaq
d.      Ijab dan qobul.

3.      Hikmah Sedekah dan Infaq:
a.       Mendekatkan diri kepada Allah Swt.
b.      Memberikan pelajaran kepada kita bahwa tiada yang abadi didunia ini, kekayaan adalah amanat yang harus dijaga dan diperuntukan dijalan Allah Swt.
c.       Memberikan pelajaran kepada kita agar saling tolong menolong
d.      Menolak musibah
e.       Mendatangkan rezeki. Dll.



[1] Labib Mz dan Harmawati, Risalah Fiqih Islam. Bintang Usaha Jaya. Surabaya, 2006. 776.
[2] Labib Mz dan Harmawati, Risalah Fiqih Islam. Bintang Usaha Jaya. Surabaya, 2006. 779

This Is The Oldest Page


EmoticonEmoticon